Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan angkat bicara soal kesalahan hitung anggaran tunjangan profesi guru hingga kelebihan Rp 23,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Suryapranata menjelaskan, kelebihan anggaran yang diusulkan itu terjadi karena ada perubahan data guru yang sudah disertifikasi dan berhak mendapat tunjangan profesi.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:















