Setelah membaca daftar sanksi, mungkin Anda ketakutan untuk ditilang.
Jika Anda takut ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya,
2. alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.
3. jangan pernah lepas helm saat berkendara,
4. jangan menggunakan gawai sambil mengemudi,
5. plat nomor harus tepasang,
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:













