Segera Digelar ‘Operasi Zebra’ 2 Minggu, Inilah Daftar Pelanggaran Diincar dan 7 Cara Agar Lolos

2924
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

6. ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light,

7. gunakan sabuk pengaman.

Jangan Asal Mau Ditilang

Perlu Anda ketahui, polisi lalu lintas berhak untuk menindak pengendara bermotor siapa saja yang melanggar aturan berlalu lintas.

Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Kendati demikian, polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara karena ada aturannya.

Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan menindakinya.

Silakan baca penyampaian dari Divisi Humas Polri di bawah ini untuk para pemilik kendaraan bermotor.

PROSEDUR PEMERIKSAAN ATAU RAZIA KENDARAAN BERMOTOR

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya: