bergetar, bicara terbata-bata hingga terus menanyakan maksud kedatangan. Begitu ekspresi kecemasan Ahmad Taufik (41), warga Jagakarsa yang ditetapkan sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian di Facebook (FB) terkait kerusuhan Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, saat ditemuiTribun di kediamannya, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016).
Taufik mengaku masih syok dan khawatir dibawa kembali kePolda Metro Jaya. Ia mengira didatangi oleh polisi. Namun, akhirnya ia bersedia menerima kedatangan awak media setelah diberi penjelasan.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:















