Waspada, Tiga Huruf yang Ada dalam Surat Rujukan BPJS

791
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Kalo dulu kita mengenal istilah Asuransi Kesehatan (Askes), sekarang jamannya udah ganti pake BPJS kesehatan.

BPJS ini merupakan progam jaminan kesehatan dari pemerintah yang resmi beroperasi sejak 1 Januari 2014. Untuk menjadi anggota BPJS, peserta harus membayar iuran (dari 25 ribu-80 ribu) tiap bulan sesuai dengan kelasnya, dan saat ini BPJS udah hampir dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya: