
Majelis hakim sidang kasus kopi sianida meminta saksi ahli bidang ilmu racun atau toksikologi dari Mabes Polri, Kombes Nur Samran Subandi, untuk mempraktikkan pencampuran es kopi vietnam dengan sianida. Tawaran itu pun disanggupi oleh anggota Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri tersebut.
“Kalau Yang Mulia berkenan, saya bisa praktikkan ulang penuangan sianida ke kopi. Saya bawa sianidanya,” ujar Samran di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:














