Sebanyak 70 tenaga kerja asing asal Tiongkok diamankan Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten pada Senin, 1 Agustus 2016.
Mereka diamankan dari sebuah pabrik yang sedang dalam proses pembangunan untuk perusahaan semen di Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 70 warga Tiongkok ini merupakan buruh pekerja kasar yang bekerja di perusahaan pabrik semen. Mereka diamankan aparat karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan resmi yang dikeluarkan dari kantor Imigrasi.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:















