Selain itu, hukuman mati dinilai bertentangan dengan Pancasila sila kedua, “Kemanusian yang adil dan beradab.” Selain itu, hukuman mati juga tidak taat dengan Pasal 28A dan 28 I UUD 1945 bahwa hak untuk hidup, tidak bisa dikurangi dengan alasan apapun.
Menurut Asmara, ancaman hukuman mati lebih banyak kepada alasan pembalasan dendam kepada penjahat yang telah membunuh dengan sadis. Namun, hukuman mati tidak akan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana lainnya. “Tidak ada korelasi langsung antara hukuman mati dengan efek jera di masyarakat,” ujar mantan Sekjen Komnas HAM ini kepadahukumonline.
Tidak ada korelasi
Asmara juga tidak setuju jika para koruptor dihukum mati. “Belum terbukti, negara yang menerapkan hukuman mati, paling sedikit korupsinya. Tidak ada itu korelasinya. Korelasinya adalah pada pengawasan dan pertanggungjawaban,” katanya.
Bhatara Ibnu Reza, peneliti Imparsial, sependapat dengan Asmara bahwa tidak ada korelasi langsung antara hukuman mati dengan efek jera bagi para koruptor. Ia mencontohkan, Negeri China. “Setiap tahun, 50 hingga 60 orang dihukum mati di China. Tapi buktinya, China tetap masuk sebagai negara yang masuk sepuluh besar paling korupsi di dunia,” katanya.
Sejak 1999, Cina memang mengkampanyekan pemberantasan kasus-kasus tindak pidana korupsi. Pada akhir 2000, Cina telah membongkar jaringan penyelundupan dan korupsi yang melibatkan 100 pejabat Cina di Propinsi Fujian, Cina Tenggara. Sebanyak 84 orang di antaranya terbukti bersalah dan 11 orang dihukum mati.
Pada 9 Maret 2001 nasib buruk menimpa Hu Changqing yang dieksekusi mati hanya 24 jam setelah permohonan kasasinya ditolak oleh MA. Wakil Gubernur Propinsi Jiangxi ini dihukum mati setelah terbukti bersalah menerima suap senilai AS$660.000 serta sogokan properti senilai AS$200.000.














