Program pengampunan pajak atau tax amnesty adalah pilihan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tak ada kewajiban bagi masyarakat untuk mengikuti program tersebut.
Untuk menjelaskan hal tersebut, maka diterbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016, tentang pengaturan lebih lanjut mengenai UU nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Aturan juga menjelaskan subjek pajak yang seharusnya tidak perlu ikut tax amnesty.
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:















