Dalam persidangan dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, terungkap ada peran Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam urusan ‘bagi-bagi’ uang. Meskipun Prasetio membantah, KPK menjadikan hal tersebut sebagai dasar informasi yang terus dikembangkan.
“Justru dengan banyaknya terungkap fakta-fakta baru di persidangan jadi basis informasi baru, jadi penanganan perkara terkait reklamasi ini. Apakah itu dipastikan ada tersangka baru atau tidak kan semua tergantung bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik,” ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2016).
Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya:















