Pengusaha yang Tak Beri THR akan Diganjar Sanksi

806
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan terobosan baru terkait tunjangan hari raya (THR) Keagamaan.

Melalui peraturan Permenaker No. 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pekerja/buruh yang berhak mendapat THR adalah yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Peraturan sebelumnya mensyaratkan pekerja memiliki 3 bulan masa kerja. THR juga wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya: