Ternyata, Surat Rekomendasi Persetujuan Ekspor PT Freeport Diteken 9 Agustus

98
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

PT Freeport Indonesia mendapat perpanjangan ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017 nanti. Izin perpanjangan ekspor ini dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan informasi yang diperoleh detikFinance, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengeluarkan rekomendasi persetujuan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan untuk PT Freeport Indonesia pada 9 Agustus 2016. Rekomendasi itu ditandatangani Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono, dengan tembusan antara lain ke Menteri ESDM, Sekjen Kementerian ESDM, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya: