Vaksin Palsu Terbongkar, BPOM Dianggap Gunakan Manajemen ‘Pemadam Kebakaran’

1111
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mendukung langkah Mabes Polri membongkar jaringan bisnis penjualan vaksin palsu. Okky menegaskan jejaring kejahatan ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus dilawan. Apalagi, korban dari pemalsuan vaksin ini berasal dari anak-anak yang bakal menjadi generasi penerus bangsa ini. Pemerintah harus serius merespons kasus ini.

“Mendukung langkah Polri yang menjerat para tersangka dengan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar dan Pasal 62 Junto Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Okky melalui pesan singkat, Minggu (26/6/2016).

Baca Lebih Lengkap di Halaman Selanjutnya: